Selasa, 01 November 2011

Hukum menikahi Sepupu ???

Kitab fathal Mu'in......

Dalam kitab fathal mu’in bab NIKAH dijelaskan kalau kita itu boleh mnikah dengan sepupu dekat kita(putri kandungnya budhe atau bule’) namun lebih baik tidak dilakukan sebab selain kurang tegangan,menikahi sepupu dekat itu dapat mnjadikan anak “kurus”(dalam kitab trsbut berbunyi fayaji’ul waladu nahifan).lebih baik menikahi sepupu jauh(anaknya sepupu dekat atau seterusnya) dari pada mnikahi sepupu dekat.apa hikmahnya?sebab kalu nantinya terjadi cerai antara lelaki dg sepupu dekat tadi,dikhawatirkan terjadi kerenggangan & keretakan diantara keluarga lalki2 dg keluarga perempuan.ini hikmah untuk tidak mnikahi sepupu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar