Selasa, 01 November 2011

Hukum Menggugurkan Kandungan.

Hukum Menggugurkan kandungan adalah....
Ketahuilah bahwa menggugurkan kandungan adalah HARAM hukumnya.baik itu janinnya masih berumur muda ataupun udah tua.namun jika seseorang menggugurkan kandungan tapi janinnya sudah bernyawa,maka ia selain berdosa,ia juga mendapatkan hukum sama dengan membunuh seseorang.yang mana jika ada orang membunuh orang lain maka ia dihukumi qishas(dibalas dibunuh).namun sayangnya di negara indonesia,hukum islam tidak terlalu berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar